Judi Online Beromzet Miliaran Diungkap, 2 Agen Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian berkedok trading. Dua orang yang menjadi agen pembayaran ssitus bxxchanger.com, http: der..co, dan situs alxxchanger.club tersebut ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, judi online trading tersebut dapat meraup omzet miliaran rupiah dalam sebulan.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Menurut Djuhandhani, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.
Djuhandhani menyebut, dari hasil penelusuran pihaknya, server dari akun judi online tersebut berada di luar Indonesia.
"Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," ujar Djuhandhani.
Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai payment agent.
Keduanya, DA dan AN, merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon. Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, judi online trading tersebut dapat meraup omzet miliaran rupiah dalam sebulan.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Menurut Djuhandhani, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.
Djuhandhani menyebut, dari hasil penelusuran pihaknya, server dari akun judi online tersebut berada di luar Indonesia.
"Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," ujar Djuhandhani.
Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai payment agent.
Keduanya, DA dan AN, merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon. Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
(muh)