Judi Online Beromzet Miliaran Diungkap, 2 Agen Ditangkap
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai payment agent.
Keduanya, DA dan AN, merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon. Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :