1.466 Napi Terima Remisi di Hari Nyepi, 3 Langsung Bebas
Rabu, 22 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian remisi juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.
Rika menjelaskan, pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Para narapidana juga diyakini telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.
Rika menjelaskan, pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Para narapidana juga diyakini telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Lihat Juga :