1.466 Napi Terima Remisi di Hari Nyepi, 3 Langsung Bebas
Rabu, 22 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
Sebanyak 1.466 narapidana di seluruh Indonesia memperleh remisi khusus Hari Raya Nyepi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan, ke-1.463 narapidana tersebut memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.
"Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," terang Rika dalam keterangannya Rabu (22/3/2023).
Baca juga: 763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas
Remisi khusus, kata Rika, merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan, ke-1.463 narapidana tersebut memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.
"Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," terang Rika dalam keterangannya Rabu (22/3/2023).
Baca juga: 763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas
Remisi khusus, kata Rika, merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lihat Juga :