PPATK Ngaku Telah Sampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP Dugaan TPPU ke Aparat dan Kementerian
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Adapun tindak pidana asal yang dimaksud Ivan yakni tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar 39,7% dari total laporan, tindak pidana penipuan sebesar 15,9%, tindak pidana bidang perpajakan sebesar 11,5%, tindak pidana narkotika sebesar 6%, dan tindak pidana lain sesuai Pasal 2 UU TPPU sebesar 26,8%.
"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," terang Ivan.
Ivan menambahkan LHA dan LHP terkait tipikor sebesar Rp81,3 triliun. Sementara LHA dan LHP terkait pidana perjudian sebesar Rp81 triliun. Kemudian, LHA dan LHP terkait tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.
Baca juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," tutup Ivan.
"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," terang Ivan.
Ivan menambahkan LHA dan LHP terkait tipikor sebesar Rp81,3 triliun. Sementara LHA dan LHP terkait pidana perjudian sebesar Rp81 triliun. Kemudian, LHA dan LHP terkait tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.
Baca juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," tutup Ivan.
(kri)
Lihat Juga :