Partai Garuda Dukung Keputusan Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas
Selasa, 21 Maret 2023 - 14:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan pakaian bekas impor. Foto/Setneg
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan pakaian bekas impor. Teddy mendukung keputusan Jokowi tersebut.
"Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi impor resmi pun tidak boleh," ujar Teddy, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi
Teddy menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang impor adalah pakaian bekas. "Artinya aturan itu wajib dilaksanakan," tegasnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia melanjutkan jika masih ada yang meloloskan impor pakaian bekas atau terjadi penyelundupan maka yang harus dibenahi adalah pintu masuknya. "Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum," jelasnya.
Jadi, kata Teddy, bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan. Namun, lanjut Teddy, aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu.
"Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi impor resmi pun tidak boleh," ujar Teddy, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi
Teddy menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang impor adalah pakaian bekas. "Artinya aturan itu wajib dilaksanakan," tegasnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia melanjutkan jika masih ada yang meloloskan impor pakaian bekas atau terjadi penyelundupan maka yang harus dibenahi adalah pintu masuknya. "Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum," jelasnya.
Jadi, kata Teddy, bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan. Namun, lanjut Teddy, aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu.
Lihat Juga :