DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP

Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Allan berpandangan, yang perlu dicermati apakah pengusulan RUU BIP itu RUU BPIP masuk ke dalam kondisi untuk mengatasi keadaan tertentu, konflik, bencana alam atau karena ada urgensi nasional. Kalau misalnya DPR ngotot RUU BPIP ini dimasukkan Prolegnas Prioritas maka, DPR dan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik urgensi nasional apa yang ingin dicapai ketika RUU BPIP ingin masuk ke prolegnas.

(Baca: RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik)

“Kalau misalkan RUU BPIP untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana kan nggak masuk. Kalau misalkan dia mau dimasukkan dia masuk ke kualifikasi Pasal 23 ayat 2 huruf b yakni adanya urgensi nasional. Kita kan nggak tahu apakah memang BPIP ini urgent atau tidak karena tidak ada penjelasan baik dari DPR maupun pemerintah terhadap jangkauan ataupun ruang lingkup yang diatur dalam RUU BPIP,” terangnya.

Karena itu, Allan menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah harus menjelaskan urgensi pengusulan RUU BPIP yang merupakan usulan baru itu sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Substansi RUU BPIP ini pun perlu dikawal agar isinya tidak menyinggung ketentuan kontroversial dalam RUU HIP.

“Kemudian yang harus dikawal apa substansi yang diatur dalam BPIP. Kalau konsisten namanya BPIP harus mengatur fungsi, wewenang dan kelembagaan BPIP. Jadi tidak perlu lagi mengatur soal Pancasila,” tandas Allan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved