DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP

Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Allan berpandangan, yang perlu dicermati apakah pengusulan RUU BIP itu RUU BPIP masuk ke dalam kondisi untuk mengatasi keadaan tertentu, konflik, bencana alam atau karena ada urgensi nasional. Kalau misalnya DPR ngotot RUU BPIP ini dimasukkan Prolegnas Prioritas maka, DPR dan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik urgensi nasional apa yang ingin dicapai ketika RUU BPIP ingin masuk ke prolegnas.

(Baca: RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik)

“Kalau misalkan RUU BPIP untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana kan nggak masuk. Kalau misalkan dia mau dimasukkan dia masuk ke kualifikasi Pasal 23 ayat 2 huruf b yakni adanya urgensi nasional. Kita kan nggak tahu apakah memang BPIP ini urgent atau tidak karena tidak ada penjelasan baik dari DPR maupun pemerintah terhadap jangkauan ataupun ruang lingkup yang diatur dalam RUU BPIP,” terangnya.

Karena itu, Allan menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah harus menjelaskan urgensi pengusulan RUU BPIP yang merupakan usulan baru itu sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Substansi RUU BPIP ini pun perlu dikawal agar isinya tidak menyinggung ketentuan kontroversial dalam RUU HIP.

“Kemudian yang harus dikawal apa substansi yang diatur dalam BPIP. Kalau konsisten namanya BPIP harus mengatur fungsi, wewenang dan kelembagaan BPIP. Jadi tidak perlu lagi mengatur soal Pancasila,” tandas Allan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved