DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP
Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Allan berpandangan, yang perlu dicermati apakah pengusulan RUU BIP itu RUU BPIP masuk ke dalam kondisi untuk mengatasi keadaan tertentu, konflik, bencana alam atau karena ada urgensi nasional. Kalau misalnya DPR ngotot RUU BPIP ini dimasukkan Prolegnas Prioritas maka, DPR dan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik urgensi nasional apa yang ingin dicapai ketika RUU BPIP ingin masuk ke prolegnas.
(Baca: RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik)
“Kalau misalkan RUU BPIP untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana kan nggak masuk. Kalau misalkan dia mau dimasukkan dia masuk ke kualifikasi Pasal 23 ayat 2 huruf b yakni adanya urgensi nasional. Kita kan nggak tahu apakah memang BPIP ini urgent atau tidak karena tidak ada penjelasan baik dari DPR maupun pemerintah terhadap jangkauan ataupun ruang lingkup yang diatur dalam RUU BPIP,” terangnya.
Karena itu, Allan menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah harus menjelaskan urgensi pengusulan RUU BPIP yang merupakan usulan baru itu sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Substansi RUU BPIP ini pun perlu dikawal agar isinya tidak menyinggung ketentuan kontroversial dalam RUU HIP.
“Kemudian yang harus dikawal apa substansi yang diatur dalam BPIP. Kalau konsisten namanya BPIP harus mengatur fungsi, wewenang dan kelembagaan BPIP. Jadi tidak perlu lagi mengatur soal Pancasila,” tandas Allan.
(Baca: RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik)
“Kalau misalkan RUU BPIP untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana kan nggak masuk. Kalau misalkan dia mau dimasukkan dia masuk ke kualifikasi Pasal 23 ayat 2 huruf b yakni adanya urgensi nasional. Kita kan nggak tahu apakah memang BPIP ini urgent atau tidak karena tidak ada penjelasan baik dari DPR maupun pemerintah terhadap jangkauan ataupun ruang lingkup yang diatur dalam RUU BPIP,” terangnya.
Karena itu, Allan menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah harus menjelaskan urgensi pengusulan RUU BPIP yang merupakan usulan baru itu sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Substansi RUU BPIP ini pun perlu dikawal agar isinya tidak menyinggung ketentuan kontroversial dalam RUU HIP.
“Kemudian yang harus dikawal apa substansi yang diatur dalam BPIP. Kalau konsisten namanya BPIP harus mengatur fungsi, wewenang dan kelembagaan BPIP. Jadi tidak perlu lagi mengatur soal Pancasila,” tandas Allan.
(muh)
Lihat Juga :