Walk Out Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Fraksi PKS
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3) pagi, akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
Baca juga: Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
Baca juga: Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
(muh)
Lihat Juga :