Walk Out Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Fraksi PKS
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:37 WIB
loading...
Fraksi PKS menolak dan melakukan walk out saat paripurna DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Penegasan penolakan dilakukan dengan sikap walk out dari Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan alasan pihaknya menyatakan sikap untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Ia mengatakan perppu itu harus dibahas pada persidangan berikutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.
"Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib," kata Bukhori dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Kedua, Bukhori menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan selutuh stake holder.
"Dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker," kata Bukhori.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," terang Bukhori.
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan alasan pihaknya menyatakan sikap untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Ia mengatakan perppu itu harus dibahas pada persidangan berikutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.
"Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib," kata Bukhori dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Kedua, Bukhori menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan selutuh stake holder.
"Dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker," kata Bukhori.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," terang Bukhori.
Lihat Juga :