Ketua MA Hingga Dewas KPK Apresiasi Peluncuran Buku Pidana Korporasi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50 WIB
loading...
Ketua MA Hingga Dewas...
Sejumlah tokoh nasional mulai dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Akostar, mengapresiasi peluncuran buku pidana korporasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional mulai dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Akostar, Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. M. Iqbal , Prof. Ridwan Khairandy dan Prof. Eddy Hiariej mengapresiasi terbitnya buku karya pengacara senior yang juga pakar hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir. Buku pertama, berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi , sedangkan buku kedua berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi.

“Buku ini menjadi salah satu referensi yang diperlukan bagi seorang hakim dalam menghadapi kasus pidana korporasi,” tulis Ketua MA Syarifuddin di sampul buku ini. (Baca juga: DPR Dukung KPK Terapkan Pidana Korporasi BUMN)

Dalam buku yang diterbitkan oleh Penerbit Arruzz Media ini dianalisis mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif Indonesia. Selain itu juga dianalisis mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi yang berlaku dan idealnya diterapkan di masa yang akan datang. (Baca juga: Menyasar Korupsi Korporasi)

“Diharapkan dua buku ini dapat memberikan manfaat teoritis akademis yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana. Juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh pemegang saham atau yang berkaitan dengan penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Aturan Tindak Pidana Korporasi Dorong Perbaikan Tata Kelola)

Ari menjelaskan dalam buku berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, dipaparkan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana karena Undang-undang di luar KUHP menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Pendapat tersebut didasari dengan teori pelaku fungsional, dengan mengacu Pasal 118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku fungsional dijabarkan sebagai “dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha”.

Buku ini, lanjut Ari juga membahas secara detail beberapa doktrin dalam hukum bisnis terkait pertanggung jawaban pidana korporasi. “Selain doktrin hukum bisnis, juga dikaitkan dengan doktrin-doktrin hukum pidana, sehingga tulisan ini bisa disebut sebagai upaya mensinergikan dua pendekatan hukum,” ujar peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini.

Sementara di buku berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Koorporasi, ungkap Ari, dipaparkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 3 ayat (1) menganut asas separate corporate personality. Asas ini memberi tabir atau batas pemegang saham dengan perseroan terbatas sebagai legal entity tersendiri. Namun demikian, UU PT juga membatasi kekuasaan pemegang saham. Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Berita Terkini
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved