Pemilu Buka-Tutup, Parkir Demokrasi
Senin, 20 Maret 2023 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Pada titik ini, sejarah perjalanan demokrasi kita akan teruji dan terukur kembali apakah makin maju atau makin mundur? Jika indikasinya jalan mundur, maka dilaksanakan secara tertutup. Jika indikasinya adalah kemajuan demokrasi dan keterbukaan arusnya sampai pada lapisan rakyat yang akan memilih wakilnya secara langsung, maka sistem proporsional terbuka bisa dilanjutkan dengan mengevaluasi hasil Pemilu 2019 sebelumnya.
Atau, apakah harus mengambil jalan tengah yaitu mengkomparasikan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dengan menempuh jalan win-win solution (jalan tengah) sebagai sistem Pemilu 2024. Bisa jadi demikian, idealnya adalah jika DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem tertutup, maka Pemilu Pilpresnya digelar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Memilih pada pilihan yang tepat dan akurat memang harus detail secara hukum, dampak kepada masyarakat, dampak terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini.
Di samping agar tidak terjadi pembengkakan biaya anggaran politik, ruang keadilan demokrasi terlihat progresif untuk lebih terarah berkeadilan bagi seluruh masyarakat dengan kesepekatan jalan tengah sembari menunggu hasil penggodokan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di DPR serta hasil uji materi dan keputusannya di MK.
Kalau kita telisik lebih jauh hakikat tujuan Pemilu kita ini adalah untuk menyeleksi anak-anak bangsa dalam kapasitas kepemimpinannya untuk mengelola pemerintahan baik eksekutif maupun legeslatif dalam rangka menciptakan bentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh legitimasi rakyat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bersama sesuai UUD 1945.
Capaian utama itu tidaklah mudah, perlu proses panjang termasuk dari pemilu ke pemilu baik sistem proporsional terbuka ataupun tertutup dengan pola ambang batasnya 4%, dan hasil cipta Pemilu tersebut merupakan bentuk bergulirnya gagasan demokrasi dalam menangkal faktor-faktor perpecahan antar anak-anak bangsa di parlemen seperti halnya masuknya kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen kita yang berpotensi merusak sistem pemerintahan dan parlemen sehingga berdampak panjang pada sistem negara kita menjadi tidak stabil.
Demokrasi (Pemilu) kita sedang dihadapkan pada sentimen politik, sentiment system election, dan sentiment law. Merawat pemilu yang luber jurdil sebagai turunan konstitusi yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini memang berat.
Banyak terjadi sentimen-sentimen antar anak bangsa yang saling dihadap-hadapkan perseteruan politik, intrik-intrik politik yang dapat mengeraskan karakter dan watak berdemokrasi Pancasila ke depan.
Kalau kita tidak sadar akan posisi cita-cita politik bangsa ini, maka Pemilu hanya akan jadi rutinitas pesta buka-tutup Pemilu, sebatas pintu gerbang “parkir demokrasi” bukan pada perubahan substansi.
Bagaimana kita memandang jauh demokrasi sebagai bentuk kokohnya fondasi bangsa melalui terselenggaranya Pemilu lima tahunan. Jangan sampai terjadi klimaks sebatas euforia demokrasi yang malah mengerdilkan anak-anak bangsa kita sendiri dalam berwawasan politik, hukum, berbangsa, dan bernegara untuk lebih maju.
Atau, apakah harus mengambil jalan tengah yaitu mengkomparasikan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dengan menempuh jalan win-win solution (jalan tengah) sebagai sistem Pemilu 2024. Bisa jadi demikian, idealnya adalah jika DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem tertutup, maka Pemilu Pilpresnya digelar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Memilih pada pilihan yang tepat dan akurat memang harus detail secara hukum, dampak kepada masyarakat, dampak terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini.
Di samping agar tidak terjadi pembengkakan biaya anggaran politik, ruang keadilan demokrasi terlihat progresif untuk lebih terarah berkeadilan bagi seluruh masyarakat dengan kesepekatan jalan tengah sembari menunggu hasil penggodokan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di DPR serta hasil uji materi dan keputusannya di MK.
Kalau kita telisik lebih jauh hakikat tujuan Pemilu kita ini adalah untuk menyeleksi anak-anak bangsa dalam kapasitas kepemimpinannya untuk mengelola pemerintahan baik eksekutif maupun legeslatif dalam rangka menciptakan bentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh legitimasi rakyat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bersama sesuai UUD 1945.
Capaian utama itu tidaklah mudah, perlu proses panjang termasuk dari pemilu ke pemilu baik sistem proporsional terbuka ataupun tertutup dengan pola ambang batasnya 4%, dan hasil cipta Pemilu tersebut merupakan bentuk bergulirnya gagasan demokrasi dalam menangkal faktor-faktor perpecahan antar anak-anak bangsa di parlemen seperti halnya masuknya kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen kita yang berpotensi merusak sistem pemerintahan dan parlemen sehingga berdampak panjang pada sistem negara kita menjadi tidak stabil.
Demokrasi (Pemilu) kita sedang dihadapkan pada sentimen politik, sentiment system election, dan sentiment law. Merawat pemilu yang luber jurdil sebagai turunan konstitusi yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini memang berat.
Banyak terjadi sentimen-sentimen antar anak bangsa yang saling dihadap-hadapkan perseteruan politik, intrik-intrik politik yang dapat mengeraskan karakter dan watak berdemokrasi Pancasila ke depan.
Kalau kita tidak sadar akan posisi cita-cita politik bangsa ini, maka Pemilu hanya akan jadi rutinitas pesta buka-tutup Pemilu, sebatas pintu gerbang “parkir demokrasi” bukan pada perubahan substansi.
Bagaimana kita memandang jauh demokrasi sebagai bentuk kokohnya fondasi bangsa melalui terselenggaranya Pemilu lima tahunan. Jangan sampai terjadi klimaks sebatas euforia demokrasi yang malah mengerdilkan anak-anak bangsa kita sendiri dalam berwawasan politik, hukum, berbangsa, dan bernegara untuk lebih maju.
(abd)
Lihat Juga :