Pemilu Buka-Tutup, Parkir Demokrasi

Senin, 20 Maret 2023 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Padahal secara konstitusi UU Pemilu sudah diputuskan serta Perppu terjadi peninjauan kembali untuk disahkan dan harus dikaji ulang dengan melibatkan ragam anggaran, berbagai kepentingan, hingga waktu pemilu kian hari kian mepet dan bersifat seolah-olah dadakan (syok Pemilu).

Perjalanan Sistem Pemilu

Dalam sejarah, pemilu di negara kita dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup. Kemudian Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi), semuanya dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem tertutup, rakyat hanya memilih partai dan tidak bisa memilih calon anggota legeslatif (caleg) sebagai wakilnya secara langsung baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Artinya, suara pemilih jika ingin memilih calon yang mewakilinya cukup dengan memilih partai dan jika suara partai terjumlah mencapai ambang batas (parliamentary threshold) kursi, maka akan diberikan kepada calon yang diusung oleh partai berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai. Dan apabila partai mendapatkan dua kursi, maka yang berhak menduduki kursi adalah nomor urut satu dan dua.

Kemudian, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Nalar demokrasinya adalah pemilih dapat memilih langsung caleg yang akan mewakilinya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan mencontreng atau mencoblos para wakilnya.

Tentu jumlah capaian suaranya adalah sama yaitu ambang batas parlemen yang Pemilu 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mencapai 2,5%. Lantas Pemilu 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD hingga Pemilu 2019.

Setelah itu terjadi gugatan 14 partai politik bahwa ambang batas 3,5% disetujui oleh MK hanya berlaku untuk DPR bukan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dan, pada Pemilu 2024 mendatang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen naik, ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan menjadi tolak ukur baru Pemilu 2024 tahun depan, jika gugatan banding KPU dengan Partai Prima dikabulkan dan sengketa administratifnya terselesaikan seiring dengan diputuskanya uji materi UU Pemilu oleh MK.

Dengan ambang batas tersebut, maka partai politik yang perolehan suaranya mencapai 4% dalam pemilihan legislatifnya akan lolos sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ini menyedot perhatian publik dan menjadi harap-harap cemas seperti apa sistem pemilu dilaksanakan nanti? Adakah dampak buruk yang akan terjadi pada masyarakat atau sekedar perubahan tata cara kita dalam berdemokrasi.

Klimaks Pemilu

Seiring berlangsungnya gugatan KPU dan Partai Prima dan akan bergulirnya pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta uji materi UU tersebut di MK merupakan proses demokrasi berkelanjutan di negara ini.

Terlepas apakah hal itu syarat dengan kepentingan partai politik penguasa ataupun partai politik oposisi maupun partai politik yang beraliansi untuk kepentingan capres-cawapresnya di Pemilu 2024.

Ini belum selesai, masih tahap sengketa dan masih menimbulkan berbagai prediksi perubahan arah demokrasi (Pemilu) ke depan. Bisa dimenangkan oleh partai politik yang pro sistem Pemilu proporsional terbuka atau sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Google Batasi Jawaban...
Google Batasi Jawaban Chatbot AI Gemini tentang Pemilu, Takut Misinformasi!
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Tanggapi Santai Terkait Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Ciptakan 12 Lagu Rohani Baru untuk Konser Tehillim dari Perjalanan Kuliah S2 Teologi
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved