Pemilu Buka-Tutup, Parkir Demokrasi

Senin, 20 Maret 2023 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Padahal secara konstitusi UU Pemilu sudah diputuskan serta Perppu terjadi peninjauan kembali untuk disahkan dan harus dikaji ulang dengan melibatkan ragam anggaran, berbagai kepentingan, hingga waktu pemilu kian hari kian mepet dan bersifat seolah-olah dadakan (syok Pemilu).

Perjalanan Sistem Pemilu

Dalam sejarah, pemilu di negara kita dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup. Kemudian Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi), semuanya dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem tertutup, rakyat hanya memilih partai dan tidak bisa memilih calon anggota legeslatif (caleg) sebagai wakilnya secara langsung baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Artinya, suara pemilih jika ingin memilih calon yang mewakilinya cukup dengan memilih partai dan jika suara partai terjumlah mencapai ambang batas (parliamentary threshold) kursi, maka akan diberikan kepada calon yang diusung oleh partai berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai. Dan apabila partai mendapatkan dua kursi, maka yang berhak menduduki kursi adalah nomor urut satu dan dua.

Kemudian, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Nalar demokrasinya adalah pemilih dapat memilih langsung caleg yang akan mewakilinya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan mencontreng atau mencoblos para wakilnya.

Tentu jumlah capaian suaranya adalah sama yaitu ambang batas parlemen yang Pemilu 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mencapai 2,5%. Lantas Pemilu 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD hingga Pemilu 2019.

Setelah itu terjadi gugatan 14 partai politik bahwa ambang batas 3,5% disetujui oleh MK hanya berlaku untuk DPR bukan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dan, pada Pemilu 2024 mendatang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen naik, ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan menjadi tolak ukur baru Pemilu 2024 tahun depan, jika gugatan banding KPU dengan Partai Prima dikabulkan dan sengketa administratifnya terselesaikan seiring dengan diputuskanya uji materi UU Pemilu oleh MK.

Dengan ambang batas tersebut, maka partai politik yang perolehan suaranya mencapai 4% dalam pemilihan legislatifnya akan lolos sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ini menyedot perhatian publik dan menjadi harap-harap cemas seperti apa sistem pemilu dilaksanakan nanti? Adakah dampak buruk yang akan terjadi pada masyarakat atau sekedar perubahan tata cara kita dalam berdemokrasi.

Klimaks Pemilu

Seiring berlangsungnya gugatan KPU dan Partai Prima dan akan bergulirnya pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta uji materi UU tersebut di MK merupakan proses demokrasi berkelanjutan di negara ini.

Terlepas apakah hal itu syarat dengan kepentingan partai politik penguasa ataupun partai politik oposisi maupun partai politik yang beraliansi untuk kepentingan capres-cawapresnya di Pemilu 2024.

Ini belum selesai, masih tahap sengketa dan masih menimbulkan berbagai prediksi perubahan arah demokrasi (Pemilu) ke depan. Bisa dimenangkan oleh partai politik yang pro sistem Pemilu proporsional terbuka atau sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Google Batasi Jawaban...
Google Batasi Jawaban Chatbot AI Gemini tentang Pemilu, Takut Misinformasi!
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Tanggapi Santai Terkait Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved