Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua-Wakil Ketua MK
Senin, 20 Maret 2023 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Baca juga: Kembali Jabat Ketua MK, Anwar Usman Diharapkan Jaga Integritas
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Baca juga: Kembali Jabat Ketua MK, Anwar Usman Diharapkan Jaga Integritas
(abd)
Lihat Juga :