Harlah ke-69, IPNU dan BPJamsostek Teken Kerja Sama
Minggu, 19 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Jadi pada saat mereka terjadi kecelakaan kerja dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdapat di rumah sakit dan akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," lanjut Didin.
Sementara Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyampaikan, perlindungan ini sangat penting bagi pengurus di seluruh Indonesia. Menurutnya, mobilitas teman-teman sangat tinggi bahkan kadang over, tidak tahu waktu.
kata dia, apabila ada risiko saat kegiatan organisasi kami bisa tenang karena kami sudah ada perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selain itu jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," lanjut Didin.
Sementara Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyampaikan, perlindungan ini sangat penting bagi pengurus di seluruh Indonesia. Menurutnya, mobilitas teman-teman sangat tinggi bahkan kadang over, tidak tahu waktu.
kata dia, apabila ada risiko saat kegiatan organisasi kami bisa tenang karena kami sudah ada perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Lihat Juga :