Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Harus Mengamandemen UUD 1945

Minggu, 19 Maret 2023 - 05:27 WIB
loading...
Mahfud MD: Penundaan...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024, selain mengamandemen UUD 1945. Foto: Tangkapan Layar YouTuber
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024 . Satu-satunya cara untuk mengubah jadwal pemilu adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Mau nunda pemilu? Ya harus ubah Undang-Undang Dasar. karena MPR atau DPR tidak bisa membuat UU mengubah jadwal pemilu. Jadwal pemilu itu muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu

Mahfud menjelaskan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.

"Jadwal teknis pemilu itu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif, periodik, itu adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," kata Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Warga Negara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, sekalipun MPR ingin melakukan perubahan konstitusi, akan sangat susah. Sebab untuk mengubah konstitusi harus dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota MPR.

"Kalau enggak sampai 2/3 di sidang itu, maka sidang MPR tidak sah," tegas Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Berita Terkini
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved