19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT

Jum'at, 17 Maret 2023 - 09:03 WIB
loading...
19 Tahun Tertunda, DPR...
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR . Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda terus.

Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global. Salah satunya Deklarasi G20 Bali tahun lalu.

Baca juga: DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023

"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.

"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," jelas Rinawati.

Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, kata dia, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.

Dia pun menegaskan Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja. Rinawati melanjutkan pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami dan menjadi pendukung penting aktivitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum. Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," jelasnya.

Pihaknya pun mendukung DPR RI untuk segera menyetujui RUU PPRT ini untuk segera disahkan. Terlebih, sebagian besar PRT adalah perempuan.

"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," paparnya.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR pasal-pasalnya sangat sederhana, namun apabila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.

Baca juga: Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan

"Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Setelah 20 Tahun, DPR...
Setelah 20 Tahun, DPR Ketok Palu RUU PPRT Jadi UU
Rekomendasi
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved