Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membeberkan draf RUU tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani dua tahun lamanya. Akibatnya sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan.
Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT yang juga politikus PDIP Eva Sundari memohon agar Puan untuk segera menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut sebelum sibuk kampanye Pemilu 2024. Apalagi pembahasan RUU PPRT telah disalip 10 UU lain.
"Harapan saya, mbok ya nanti setelah reses ini langsung disahkan. Kenapa? Kalau diundur itu sudah kacau balau. Kan urusan mempertahankan kursi, nyari kursi, dan sebagainya. Jadi saya mohon sekali Mbak Puan," kata Eva dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Eva sepakat dengan Komnas Perempuan bahwa pengesahan RUU PPRT bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan kampanye Puan. Perempuan menjunjung perempuan, dan perempuan memilih perempuan. Apalagi 82% PRT adalah perempuan.
"Sekarang ini 82% dari PRT perempuan, 14% anak-anam. Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sedekah, cari amal untuk juga cari suara dari kelompok perempuan," pesannya.
Apalagi, mantan Anggota DPR RI ini menambahkan, PRT ini juga wong cilik atau orang miskin, bahkan semuanya penduduk miskin ada di PRT ini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Puan untuk tidak mengesahkan pada masa sidang yang akan datang.
Sebagai informaasi, RUU PPRT ini telah ada sejak 2004. Namun setelah 19 tahun lamanya, pembahasan RUU PPRT tak kunjung membuahkan hasil. Presiden Jokowi bahkan meminta secara terbuka agar pembahasan RUU PPRT segera dirampungk.
Bahkan pada 18 Januari 2023, Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkomunikasi dengan DPR terkait pembahasan RUU ini.
Sementara itu, Baleg DPR sudah menyepakati draf RUU PPRT dalam rapat pleno 1 Juli 2020 dan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 15 Juli 2020. Setelah itu, seharusnya disahkan di Rapat Paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera dibahas bersama pemerintah. Namun faktanya sampai hari ini RUU PPRT belum dibahas.
Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT yang juga politikus PDIP Eva Sundari memohon agar Puan untuk segera menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut sebelum sibuk kampanye Pemilu 2024. Apalagi pembahasan RUU PPRT telah disalip 10 UU lain.
"Harapan saya, mbok ya nanti setelah reses ini langsung disahkan. Kenapa? Kalau diundur itu sudah kacau balau. Kan urusan mempertahankan kursi, nyari kursi, dan sebagainya. Jadi saya mohon sekali Mbak Puan," kata Eva dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Eva sepakat dengan Komnas Perempuan bahwa pengesahan RUU PPRT bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan kampanye Puan. Perempuan menjunjung perempuan, dan perempuan memilih perempuan. Apalagi 82% PRT adalah perempuan.
"Sekarang ini 82% dari PRT perempuan, 14% anak-anam. Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sedekah, cari amal untuk juga cari suara dari kelompok perempuan," pesannya.
Apalagi, mantan Anggota DPR RI ini menambahkan, PRT ini juga wong cilik atau orang miskin, bahkan semuanya penduduk miskin ada di PRT ini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Puan untuk tidak mengesahkan pada masa sidang yang akan datang.
Sebagai informaasi, RUU PPRT ini telah ada sejak 2004. Namun setelah 19 tahun lamanya, pembahasan RUU PPRT tak kunjung membuahkan hasil. Presiden Jokowi bahkan meminta secara terbuka agar pembahasan RUU PPRT segera dirampungk.
Bahkan pada 18 Januari 2023, Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkomunikasi dengan DPR terkait pembahasan RUU ini.
Sementara itu, Baleg DPR sudah menyepakati draf RUU PPRT dalam rapat pleno 1 Juli 2020 dan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 15 Juli 2020. Setelah itu, seharusnya disahkan di Rapat Paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera dibahas bersama pemerintah. Namun faktanya sampai hari ini RUU PPRT belum dibahas.
(muh)