Analisa Hukum Kasus Rekening Jumbo Rafael

Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Bahkan di dalam UU aquo, pengajuan keberatan wajib pajak dimungkinkan sampai pada level Dirjen Pajak (eselon 1) bahkan juga dapat diselesaikan pada level Direktur (eselon II). Dalam kesempatan “negosiasi” inilah terjadi suap atau pemerasan dalam jabatan yang terang dan jelas melanggar Pasal 36 A ayat (4).

Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Sikap fiskus melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN terutama prinsip-prinsip penyelenggaraan negara khususnya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam praktik lazim pelanggaran UU Perpajakan selalu dihubungkan kepada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khusus Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal ini berintikan ada/tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonominan negara terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang telah mengubah dua ketentuan tersebut dari delik formil kepada delik materiil, yang mengutamakan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam kasus rekening jumbo temuan PPATK dan yang telah dilansir Menkopolhukam Prof Mahfud MD agak berbeda baik dari aspek hukum pidana materiel maupun hukum pidana formil. Hal ini disebabkan saat ini telah tersedia UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, yang ditujukan kepada aliran dana yang diduga harta kekayaan berasal dari 23 (duapuluh tiga) tindak pidana, termasuk antara lain tindak pidana pajak dan tipikor.

Tugas dan wewenang PPATK, satu-satunya lembaga negara yang khusus menelusuri dan menemukan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana, masih memiliki kewenangan terbatas antara lain melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pemilik aset di diduga berasal dari tindak pidana. Dari aspek hukum formil, kewenangan terbatas PPATK tidak dapat memasuki wilayah kewenangan penyelidikan dan penyidikan pro Justitia.

Sedangkan dalam aspek hukum pidana materiil, masih dipersoalkan efisiensi penanganan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana sehingga pada laporan PPATK koordinasi dengan penyidik, selalu dicantumkan frasa, laporan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction). Itu bukti adanya aliran dana berasal dari tindak pidana; tindak pidananya diselesaikan oleh dan dalam kewenangan penyelidikan dan dilanjutkan penyidik menurut KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
94 Ribu Pejabat Belum...
94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir 31 Maret 2026
KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara...
KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Bupati...
Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
17 Orang Ditangkap Dalam...
17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Juda Agung Calon Kuat...
Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Baru, Begini Respons Istana
Rekomendasi
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved