Analisa Hukum Kasus Rekening Jumbo Rafael
Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan di dalam UU aquo, pengajuan keberatan wajib pajak dimungkinkan sampai pada level Dirjen Pajak (eselon 1) bahkan juga dapat diselesaikan pada level Direktur (eselon II). Dalam kesempatan “negosiasi” inilah terjadi suap atau pemerasan dalam jabatan yang terang dan jelas melanggar Pasal 36 A ayat (4).
Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Sikap fiskus melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN terutama prinsip-prinsip penyelenggaraan negara khususnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam praktik lazim pelanggaran UU Perpajakan selalu dihubungkan kepada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khusus Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal ini berintikan ada/tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonominan negara terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang telah mengubah dua ketentuan tersebut dari delik formil kepada delik materiil, yang mengutamakan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kasus rekening jumbo temuan PPATK dan yang telah dilansir Menkopolhukam Prof Mahfud MD agak berbeda baik dari aspek hukum pidana materiel maupun hukum pidana formil. Hal ini disebabkan saat ini telah tersedia UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, yang ditujukan kepada aliran dana yang diduga harta kekayaan berasal dari 23 (duapuluh tiga) tindak pidana, termasuk antara lain tindak pidana pajak dan tipikor.
Tugas dan wewenang PPATK, satu-satunya lembaga negara yang khusus menelusuri dan menemukan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana, masih memiliki kewenangan terbatas antara lain melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pemilik aset di diduga berasal dari tindak pidana. Dari aspek hukum formil, kewenangan terbatas PPATK tidak dapat memasuki wilayah kewenangan penyelidikan dan penyidikan pro Justitia.
Sedangkan dalam aspek hukum pidana materiil, masih dipersoalkan efisiensi penanganan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana sehingga pada laporan PPATK koordinasi dengan penyidik, selalu dicantumkan frasa, laporan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction). Itu bukti adanya aliran dana berasal dari tindak pidana; tindak pidananya diselesaikan oleh dan dalam kewenangan penyelidikan dan dilanjutkan penyidik menurut KUHAP.
Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Sikap fiskus melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN terutama prinsip-prinsip penyelenggaraan negara khususnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam praktik lazim pelanggaran UU Perpajakan selalu dihubungkan kepada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khusus Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal ini berintikan ada/tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonominan negara terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang telah mengubah dua ketentuan tersebut dari delik formil kepada delik materiil, yang mengutamakan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kasus rekening jumbo temuan PPATK dan yang telah dilansir Menkopolhukam Prof Mahfud MD agak berbeda baik dari aspek hukum pidana materiel maupun hukum pidana formil. Hal ini disebabkan saat ini telah tersedia UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, yang ditujukan kepada aliran dana yang diduga harta kekayaan berasal dari 23 (duapuluh tiga) tindak pidana, termasuk antara lain tindak pidana pajak dan tipikor.
Tugas dan wewenang PPATK, satu-satunya lembaga negara yang khusus menelusuri dan menemukan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana, masih memiliki kewenangan terbatas antara lain melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pemilik aset di diduga berasal dari tindak pidana. Dari aspek hukum formil, kewenangan terbatas PPATK tidak dapat memasuki wilayah kewenangan penyelidikan dan penyidikan pro Justitia.
Sedangkan dalam aspek hukum pidana materiil, masih dipersoalkan efisiensi penanganan aliran dana yang di duga berasal dari tindak pidana sehingga pada laporan PPATK koordinasi dengan penyidik, selalu dicantumkan frasa, laporan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction). Itu bukti adanya aliran dana berasal dari tindak pidana; tindak pidananya diselesaikan oleh dan dalam kewenangan penyelidikan dan dilanjutkan penyidik menurut KUHAP.
Lihat Juga :