Analisa Hukum Kasus Rekening Jumbo Rafael
Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan kajian atas UU TPPU dihubungkan dengan tindak pidana asal dan penyelesaiannya, tampak lambat dan bahkan sering terlambat karena perpindahan dana melalui tranfer dana lebih cepat dalam hitungan waktu dibandingkan dengan Langkah hukum yang dilakukan tim penyidik pada aparat penegak hukum (APH). Sehingga aliran dana aset tindak pidana tidak lagi terdeteksi secara akurat dan tepat sekalipun tersedia Mutual Assistance in Criminal Matters ( MLA) antar Negara--PPATK.
Saat ini yang diperlukan pasti sangat membantu pemulihan kerugian keuangan negara adalah percepatan pemulihan aset dari prosedur pemblokiran (freezing) dan perampasan aset tindak pidana ( forfeiture). Cara tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA). Draft RUU PA saat ini sedang menunggu surpres untuk disampaikan ke DPR RI.
Di dalam RUU PA telah diatur baik aspek materiel dan aspek formilnya melalui metode perampasan aset secara keperdataan --civil based forfeiture, tidak digunakan criminal based forfeiture. Bahasa hukum yang digunakan adalah permohonan, bukan penuntutan, dan objek UU PA adalah, harta kekayaan atau aset yang berasal dari tindak pidana atau in rem forfeiture; bukan pemilik aset tindak pidananya- in personam forfeiture.
Konsekuensi hukum dari pendekatan hukum perampasan aset sedemikian, dalam UU PA, pemilik aset tindak pidana bukan target yang harus ditemukan sekalipun benda atau aset tersebut tidak diketahui pemiliknya. Dengan UU PA tetap dapat dirampas setelah melalui tahapan tertentu.
Berdasarkan kajian atas RUU PA, dapat disimpulkan bahwa, jangankan diketahui pemiliknya, tidak diketahuipun, tetap asetnya dapat dirampas. Sehingga di dalam UU PA yang berlaku adalah prinsip praduga bersalah (presumption of guilt)--karenanya objeknya benda/aset bukan presumption of innocence- objeknya orang perorangan termasuk korporasiya.
Namun demikian UU PA tetap menjaga /melindungi hak asasi pemilik aset yang di diduga berasal dari tindak pidana atau aset yang tidak diketahui pemiliknya kepada pihak yang mengajukan keberatan. Sehingga UU PA --sekalipun mengakui praduga bersalah-- terhadap objek asetnya tetapi hak asasi pemilik aset dilindungai ketika mengajukan keberatan atas penguasaan asetnya di tangan kejaksaan.
Dalam UU PA, fungsi dan peranan Jamdatun lebih mengemuka dibandingkan dengan Jampidsus dan fungsi pegelolaan aset tindak pidana yang telah dirampas menjadi tugas dan wewenang Jaksa Agung.
Saat ini yang diperlukan pasti sangat membantu pemulihan kerugian keuangan negara adalah percepatan pemulihan aset dari prosedur pemblokiran (freezing) dan perampasan aset tindak pidana ( forfeiture). Cara tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA). Draft RUU PA saat ini sedang menunggu surpres untuk disampaikan ke DPR RI.
Di dalam RUU PA telah diatur baik aspek materiel dan aspek formilnya melalui metode perampasan aset secara keperdataan --civil based forfeiture, tidak digunakan criminal based forfeiture. Bahasa hukum yang digunakan adalah permohonan, bukan penuntutan, dan objek UU PA adalah, harta kekayaan atau aset yang berasal dari tindak pidana atau in rem forfeiture; bukan pemilik aset tindak pidananya- in personam forfeiture.
Konsekuensi hukum dari pendekatan hukum perampasan aset sedemikian, dalam UU PA, pemilik aset tindak pidana bukan target yang harus ditemukan sekalipun benda atau aset tersebut tidak diketahui pemiliknya. Dengan UU PA tetap dapat dirampas setelah melalui tahapan tertentu.
Berdasarkan kajian atas RUU PA, dapat disimpulkan bahwa, jangankan diketahui pemiliknya, tidak diketahuipun, tetap asetnya dapat dirampas. Sehingga di dalam UU PA yang berlaku adalah prinsip praduga bersalah (presumption of guilt)--karenanya objeknya benda/aset bukan presumption of innocence- objeknya orang perorangan termasuk korporasiya.
Namun demikian UU PA tetap menjaga /melindungi hak asasi pemilik aset yang di diduga berasal dari tindak pidana atau aset yang tidak diketahui pemiliknya kepada pihak yang mengajukan keberatan. Sehingga UU PA --sekalipun mengakui praduga bersalah-- terhadap objek asetnya tetapi hak asasi pemilik aset dilindungai ketika mengajukan keberatan atas penguasaan asetnya di tangan kejaksaan.
Dalam UU PA, fungsi dan peranan Jamdatun lebih mengemuka dibandingkan dengan Jampidsus dan fungsi pegelolaan aset tindak pidana yang telah dirampas menjadi tugas dan wewenang Jaksa Agung.
(bmm)
Lihat Juga :