Periksa Wahono Saputro, KPK Klarifikasi Keikutsertaan Istrinya di Perusahaan Rafael Alun

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:21 WIB
loading...
Periksa Wahono Saputro,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro soal harta kekayaannya pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro soal harta kekayaannya pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Salah satu yang diklarifikasi Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK yakni soal keikutsertaan istri Wahono Saputro di kepemilikan perusahaan istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyelidiki unsur pidana korupsi Rafael Alun.



"KPK juga meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).



Tak hanya itu, tim juga mengonfirmasi Wahono Saputro soal asal-usul sumber kekayaannya. KPK mencurigai sumber dana Wahono yang mencapai angka Rp14,3 miliar. KPK telah mengantongi klarifikasi soal asal usul harta kekayaan tersebut dari Wahono Saputro.

"Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya; kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," jelas Ipi.

"Tim juga melakukan klarifikasi terhadap harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, yang dikaitkan dengan saudara Wahono maupun keluarganya. Seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya," sambungnya.

Ipi menuturkan tim LHKPN KPK masih akan mendalami klarifikasi dari Wahono Saputro. Tim akan mencari fakta-fakta soal asal usul harta kekayaan Wahono. Tim juga bakal mengecek kebenaran klarifikasi Wahono Saputro.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klarifikasi tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, nama Wahono Saputro ikut terseret dalam kasus ketidakwajaran harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebab, istri Wahono terdeteksi mempunyai saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun.

"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi Rabu 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penelurusan dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Wahono Saputro memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.312.289.438 (Rp14,3 miliar). Hartanya tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp12,68 miliar yang terdiri atas 10 bidang tanah berlokasi di Jakarta Selatan hingga Kulon Progo, Yogyakarta.

Wahono juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi senilai total Rp930 juta dengan rincian, mobil Honda CRV dan HRV dengan nilai Rp330 juta, serta Toyota Camry tahun 2020 dengan nilai Rp600 juta.


Tak hanya itu, Wahono juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp88 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp1,67 miliar. Kendati demikian, ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp1,51 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)