Lagi, KPK Periksa Anggota KPU Bangkalan terkait Kasus Suap Abdul Latif Imron
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Sairil Munir terkait kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan .
Tak hanya Sairil Munir, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Ishak Sudibyo; Pemilik The Integrity, Ahmad Syukron; mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Akhmad Ahadiyan H; serta dua pihak swasta, Tyas Pambudi dan Sigit Kurniawan.
Para saksi rencananya akan diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Timur. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Akan tetapi, Sairil Munir sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Saat itu, Sairil diklarifikasi aliran uang dari R Abdul Latif Amin Imron yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengungkap adanya aliran uang suap Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas. Sumber uang itu diduga bersumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," ujar Firli pada Kamis 8 Desember 2022.
KPK telah menetapkan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
Tak hanya Sairil Munir, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Ishak Sudibyo; Pemilik The Integrity, Ahmad Syukron; mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Akhmad Ahadiyan H; serta dua pihak swasta, Tyas Pambudi dan Sigit Kurniawan.
Para saksi rencananya akan diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Timur. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Akan tetapi, Sairil Munir sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Saat itu, Sairil diklarifikasi aliran uang dari R Abdul Latif Amin Imron yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengungkap adanya aliran uang suap Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas. Sumber uang itu diduga bersumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," ujar Firli pada Kamis 8 Desember 2022.
KPK telah menetapkan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(kri)