Usut Dugaan Suap, KPK Periksa Pejabat Pemkab Bangkalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan tersebut diusut lewat satu saksi.
Adapun, satu saksi yang diagendakan diperiksa tim penyidik KPK hari ini yaitu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bangkalan, Erwin Yoesoef. Keterangan Erwin dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawannya (dkk).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Profil Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan yang Diringkus KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
Adapun, satu saksi yang diagendakan diperiksa tim penyidik KPK hari ini yaitu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bangkalan, Erwin Yoesoef. Keterangan Erwin dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawannya (dkk).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Profil Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan yang Diringkus KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(maf)