Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibawa ke rapat paripurna. Di forum tertinggi parlemen itu nantinya diambil keputusan sikap DPR apakah menyetujui penetapan Perppu Pemilu oleh pemerintah.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi Partai Politik di DPR.
"Saya ingin menanyakan kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah terhadap RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU yang telah selesai kita bahas bersama, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?," Tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat.
Dengan adanya keputusan ini, Doli menjelaskan Komisi II DPR akan segera menindaklanjuti ke proses selanjutnya yakni, menyerahkan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR. "Selanjutnya akan kita bawa pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam dapat paripurna DPR yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR pada 31 Agustus 2022, pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu memandang perlunya Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu. Mereka sepakat, UU Pemilu penting direvisi akibat dibentuknya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi Partai Politik di DPR.
"Saya ingin menanyakan kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah terhadap RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU yang telah selesai kita bahas bersama, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?," Tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat.
Dengan adanya keputusan ini, Doli menjelaskan Komisi II DPR akan segera menindaklanjuti ke proses selanjutnya yakni, menyerahkan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR. "Selanjutnya akan kita bawa pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam dapat paripurna DPR yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR pada 31 Agustus 2022, pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu memandang perlunya Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu. Mereka sepakat, UU Pemilu penting direvisi akibat dibentuknya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
(cip)