Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:26 WIB
loading...
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dibawa ke rapat paripurna. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibawa ke rapat paripurna. Di forum tertinggi parlemen itu nantinya diambil keputusan sikap DPR apakah menyetujui penetapan Perppu Pemilu oleh pemerintah.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi Partai Politik di DPR.
Baca juga: Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak
"Saya ingin menanyakan kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah terhadap RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU yang telah selesai kita bahas bersama, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?," Tanya Doli.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi Partai Politik di DPR.
Baca juga: Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak
"Saya ingin menanyakan kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah terhadap RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU yang telah selesai kita bahas bersama, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?," Tanya Doli.
Lihat Juga :