Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak
Rabu, 15 Maret 2023 - 14:36 WIB
loading...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pemilu 2024 ditunda apabila Perppu Pemilu ditolak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Dalam pembahasan, semua fraksi menyatakan persetujuannya agar Perppu Pemilu ini disahkan menjadi UU. "Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Tito menegaskan tidak ada pembahasan baru maupun norma-norma baru dalam perppu ini, sehingga apa yang ada dalam perppu menjadi pegangan bersama. Apalagi, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Pasal 22 juga secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.
Baca juga: Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Sehingga, kata mantan Kapolri ini, seandainya Perppu Pemilu ini ditolak maka pihaknya akan mengeluarkan perppu tentang pencabutannya dan Perppu Pemilu ini dinyatakan tidak berlaku. Hal itu akan mengakibatkan konsekuensi yang begitu luas. "Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujarnya.
Dalam pembahasan, semua fraksi menyatakan persetujuannya agar Perppu Pemilu ini disahkan menjadi UU. "Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Tito menegaskan tidak ada pembahasan baru maupun norma-norma baru dalam perppu ini, sehingga apa yang ada dalam perppu menjadi pegangan bersama. Apalagi, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Pasal 22 juga secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.
Baca juga: Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Sehingga, kata mantan Kapolri ini, seandainya Perppu Pemilu ini ditolak maka pihaknya akan mengeluarkan perppu tentang pencabutannya dan Perppu Pemilu ini dinyatakan tidak berlaku. Hal itu akan mengakibatkan konsekuensi yang begitu luas. "Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujarnya.
Lihat Juga :