Ungkap Pemodal di Balik Investasi Ilegal
Rabu, 15 Maret 2023 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Hipotesa tersebut penting dikemukakan karena bukan tidak mungkin praktik investasi ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak dalam beberapa tahun terakhir ada sangkut pautnya dengan praktik pencucian uang. Ini bisa saja terjadi jika melihat terus bermunculannya praktik ilegal tersebut meski di satu sisi pihak otoritas berwenang sudah membawanya ke jalur hukum.
Coba saja lihat data Satgas Waspada Investasi yang mencatat bahwa ada ribuan platform yang diberhentikan operasionalnya sejak 2018 hingga 2022 lalu. Menurut data satgas, pada 2018 terdapat 404 platform yang ditutup, kemudian pada 2019 sebanyak 1.493 unit, 2020 (1.026) , 2021 (811) dan 2022 (698).
Data di atas tentu saja cukup mengagetkan karena kendati ada ribuan platform yang ditutup, tetapi masih ada saja pelaku yang menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat, maupun telepon. Modusnya, sama. Menawarkan pinjaman dengan iming-iming cepat cair dan prosedur singkat.
Dari sini saja bisa terlihat bahwa pelaku kejahatan online di bidang keuangan ini, akan terus berevolusi mencari kelemahan konsumen dan mencari celah aturan yang ada demi mengeruk keuntungan pribadi.
Coba saja lihat data Satgas Waspada Investasi yang mencatat bahwa ada ribuan platform yang diberhentikan operasionalnya sejak 2018 hingga 2022 lalu. Menurut data satgas, pada 2018 terdapat 404 platform yang ditutup, kemudian pada 2019 sebanyak 1.493 unit, 2020 (1.026) , 2021 (811) dan 2022 (698).
Data di atas tentu saja cukup mengagetkan karena kendati ada ribuan platform yang ditutup, tetapi masih ada saja pelaku yang menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat, maupun telepon. Modusnya, sama. Menawarkan pinjaman dengan iming-iming cepat cair dan prosedur singkat.
Dari sini saja bisa terlihat bahwa pelaku kejahatan online di bidang keuangan ini, akan terus berevolusi mencari kelemahan konsumen dan mencari celah aturan yang ada demi mengeruk keuntungan pribadi.
(bmm)
Lihat Juga :