Geledah Kantor PDAM hingga Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Aliran Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 14 Maret 2023, kemarin. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lima lokasi tersebut di antaranya Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut," katanya, Rabu (15/3/2023).
"Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen termasuk bukti aliran uang. "Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.
Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lima lokasi tersebut di antaranya Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut," katanya, Rabu (15/3/2023).
"Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen termasuk bukti aliran uang. "Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.
Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)