Geledah Kantor PDAM hingga Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Aliran Uang

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:15 WIB
loading...
Geledah Kantor PDAM...
KPK menggeledah lima lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus korupsi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 14 Maret 2023, kemarin. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lima lokasi tersebut di antaranya Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut," katanya, Rabu (15/3/2023).

"Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," imbuhnya.



Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen termasuk bukti aliran uang. "Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.



Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.

Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Rekomendasi
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
10 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
12 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
12 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
14 jam yang lalu
Infografis
Berikut ini 3 Cara Menyimpan...
Berikut ini 3 Cara Menyimpan Uang di Rumah Agar Aman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved