KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Bupati Langkat Rencana Perangin Angin
Selasa, 21 Februari 2023 - 12:02 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan diskon hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif itu dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan ke MA karena adanya kekeliruan putusan majelis hakim di tingkat banding.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun
Selain itu, kata Ali, juga terdapat barang bukti lain, berupa uang yang seharusnya dirampas oleh negara berdasarkan fakta hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan ke MA karena adanya kekeliruan putusan majelis hakim di tingkat banding.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun
Selain itu, kata Ali, juga terdapat barang bukti lain, berupa uang yang seharusnya dirampas oleh negara berdasarkan fakta hukum.
Lihat Juga :