Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:36 WIB
loading...
Mendagri: Pemilu 2024...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pemilu 2024 ditunda apabila Perppu Pemilu ditolak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

Dalam pembahasan, semua fraksi menyatakan persetujuannya agar Perppu Pemilu ini disahkan menjadi UU. "Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Tito menegaskan tidak ada pembahasan baru maupun norma-norma baru dalam perppu ini, sehingga apa yang ada dalam perppu menjadi pegangan bersama. Apalagi, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Pasal 22 juga secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.

Baca juga: Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024

Sehingga, kata mantan Kapolri ini, seandainya Perppu Pemilu ini ditolak maka pihaknya akan mengeluarkan perppu tentang pencabutannya dan Perppu Pemilu ini dinyatakan tidak berlaku. Hal itu akan mengakibatkan konsekuensi yang begitu luas. "Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Terdaftar Sebagai Pemilih, KPU: Bukti Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Tito menjelaskan, ada satu pasal yang mensyaratkan empat Daerah Otonom Baru (DOB) harus mensyaratkan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki perwakilan pengurus setingkat DPD, maka 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU. Maka, tidak satupun parpol yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. "Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata Tito.

Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. "Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," tandas Tito.

Diketahui, dalam Raker pengambilan keputusan tingkat I ini , seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi UU. Keputusan ini akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved