KPK Sebut Sudah Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham
Selasa, 14 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebesar Rp7 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebesar Rp7 miliar.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Aspri Wamenkumham Akan Buka-bukaan soal Laporan Ketua IPW ke KPK
Namun, KPK belum dapat menginformasikan lebih detail laporan dari IPW. Hanya saja, Ali memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi.
"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," jelas Ali.
"Tim Pengaduan Masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Aspri Wamenkumham Akan Buka-bukaan soal Laporan Ketua IPW ke KPK
Namun, KPK belum dapat menginformasikan lebih detail laporan dari IPW. Hanya saja, Ali memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi.
"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," jelas Ali.
"Tim Pengaduan Masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
Lihat Juga :