Kasus Penganiayaan Mario Dandy, LPSK Tolak Beri Perlindungan AG

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:16 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan Mario Dandy, LPSK Tolak Beri Perlindungan AG
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, bocah 15 tahun pacar tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Permohonan perlindungan yang diajukan AG, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus Mario Dandy Satriyo, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penolakan tersebut telah dipastikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. “Kami sudah putuskan menolak,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Susi tidak menjelaskan alasan penolakan LPSK. Dia hanya mengatakan lembaganya bakal memberikan rekomendasi. “Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, AG adalah pacar Mario Dandy, anak mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, tersanka kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus PP GP Ansor. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam status sebagai anak berkonflik dengan hukum.



Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)