Gerakan Boikot Bayar Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Senin, 13 Maret 2023 - 21:30 WIB
loading...
Gerakan Boikot Bayar Mendapat Penolakan Berbagai Pihak
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Berbagai pihak menolak gerakan boikot bayar pajak yang sempat ramai di media sosial (medsos) imbas dari harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pasalnya, memboikot pajak dinilai bukan langkah tepat dan bijak dalam merespons persoalan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis berpendapat bahwa tindakan menolak bayar pajak sama saja membangkang terhadap negara. Pemerintah didorong menindak oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.

"Masyarakat tetap wajib bayar pajak, karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang pada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi jangan biarkan oknum itu," cuit Cholil Nafis di Twitternya beberapa waktu lalu dikutip pada Senin (13/3/2023).





Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau masyarakat tetap patuh membayar pajak, apalagi Maret sudah masuk bulan untuk penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT). Pria yang akrab disapa Alex ini berharap tak ada lagi suara boikot bayar pajak.

"Jangan ada lagi suara-suara untuk melakukan pemboikotan pajak. Pajak sampai diboikot, kami enggak bisa kerja, termasuk dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola pemerintah berbasis elektronik, semua butuh dana dan dana itu dari mana? Dari pajak," kata Alex.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, penerimaan pajak sangat penting bagi negara.

Sebab, pajak memberikan banyak manfaat untuk pembangunan. Dia menilai kekecewaan bisa disalurkan dengan cara lain seperti mendorong transparansi dan pembenahan di internal Ditjen Pajak.

"Uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)