KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Senin, 13 Maret 2023 - 19:35 WIB
loading...
KPK menetapkan tujuh tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki yang merupakan Plt Sekda Pemalang dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang.
Ali memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tujuh tersangka baru di kasus suap Bupati Pemalang. Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (13/3/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki yang merupakan Plt Sekda Pemalang dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang.
Ali memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tujuh tersangka baru di kasus suap Bupati Pemalang. Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (13/3/2023).
Lihat Juga :