Berkas Rampung, Bupati Pemalang Segera Jalani Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB
loading...
Berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melimpahkan ke tim JPU. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang , Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW) telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan bersamaan dengan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dilakukan penahanan. Mukti masih ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, Jakarta. Sedangkan Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan.
"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Pelimpahan bersamaan dengan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dilakukan penahanan. Mukti masih ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, Jakarta. Sedangkan Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan.
"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Lihat Juga :