Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Senin, 13 Maret 2023 - 16:46 WIB
loading...
Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate , Gregorius Alex Plate (GAP) mengembalikan uang Rp534 juta kepada tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang yang dikembalikan oleh GAP itu terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.

"Dan kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh Saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus korupsi BTS Kominfo, GAP diketahui menerima sejumlah fasilitas dari proyek tersebut. "Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan, agar total Rp10.149.363.250, di luar beberapa barang berupa kendaraan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," kata Kuntadi.





Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.

Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.



Berdasarkan ekspos itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.

Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.

Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.

Dia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)