Komnas HAM Duga Ada Penyiksaan Pelaku Klitih di Yogyakarta oleh Oknum Polisi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta," katanya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung
Menurut Uli, dugaan penyiksaan polisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," katanya.
Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar peristiwa tersebut tak terulang. Di antaranya segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan personel yang mengamankan Andi Muhammad Husein dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.
"Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ucapnya.
Para terdakwa klitih telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis enam tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung
Menurut Uli, dugaan penyiksaan polisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," katanya.
Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar peristiwa tersebut tak terulang. Di antaranya segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan personel yang mengamankan Andi Muhammad Husein dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.
"Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ucapnya.
Para terdakwa klitih telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis enam tahun penjara.
Lihat Juga :