Komnas HAM Duga Ada Penyiksaan Pelaku Klitih di Yogyakarta oleh Oknum Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:34 WIB
loading...
Komnas HAM Duga Ada Penyiksaan Pelaku Klitih di Yogyakarta oleh Oknum Polisi
Komnas HAM menduga terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personel kepolisian. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menduga terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyiksaan diduga dilakukan oleh Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.

"Ada dugaaan kekerasan terhadap Andi dan kawan-kawan dan adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Untuk diketahui, kasus klitih ini terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, 3 Maret 2022. Korbannya adalah Dafa Adzin Albasith, anak Anggota DPRD Kebumen, yang meninggal dunia akibat terkena sabetan gir di bagian kepalanya.



Polda DIY kemudian meringkus lima orang yang diduga sebagai pelaku klitih. Mereka adalah Andi Muhammad Husein Madzahiri (AHM), Hanif Aqil Amirulloh (HAA), Fernandito Aldrian Saputra (FAS), Ryan Nanda Syahputra (RNS), dan Muhammad Musyaffa Affandi (MMA).

Pihak keluarga pelaku tak terima. Mereka membantah anaknya pelaku klitih tersebut. Keluarga menganggap polisi merekayasa kasus tersebut dan melaporkan ke Komnas HAM.

Uli menjelaskan, Komnas HAM telah menangani pengaduan soal dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Andi Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi.

"Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta," katanya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung

Menurut Uli, dugaan penyiksaan polisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)