Ganjar Pastikan Info Denda Masker Adalah Hoax
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp yang berbunyi bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.
Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.[Rosa]
Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp yang berbunyi bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.
Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.[Rosa]
(ars)
Lihat Juga :