Pihak Richard Eliezer Sangkal Langgar Perjanjian dengan LPSK
loading...

Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyanggah jika kliennya melanggar perjanjian yang dibuat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer , Ronny Talapessy.
Pandangan Ronny tersebut sebagai respons keputusan LPSK yang mencabut hak perlindungan Eliezer lantaran adanya tayangan wawancara eksklusif dalam suatu stasiun televisi swasta.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian," kata Ronny dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny menjelaskan, perjanjian yang dimaksud adalah tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
Pandangan Ronny tersebut sebagai respons keputusan LPSK yang mencabut hak perlindungan Eliezer lantaran adanya tayangan wawancara eksklusif dalam suatu stasiun televisi swasta.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian," kata Ronny dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny menjelaskan, perjanjian yang dimaksud adalah tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
Lihat Juga :