Pihak Richard Eliezer Sangkal Langgar Perjanjian dengan LPSK
Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun menceritakan, satu hari sebelum wawancara eksklusif itu dilaksanakan, tim kuasa hukum sudah mengetahui jika pihak televisi swasta tersebut telah memberikan surat perizinan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk salah satunya LPSK.
Ronny pun juga sudah mencoba mengonfirmasi perihal kelanjutan dari pada surat permohonan perizinan wawancara eksklusif itu kepada pihak-pihak tersebut. Saat itu, dia mengaku telah mengonfirmasi kepada salah satu komisioner LPSK.
"Yang disampaikan pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Ricard Eliezer setuju. Sehingga tidak benar yang seperti tadi yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan," tutupnya.
Sebelumnya, LPSK resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ronny pun juga sudah mencoba mengonfirmasi perihal kelanjutan dari pada surat permohonan perizinan wawancara eksklusif itu kepada pihak-pihak tersebut. Saat itu, dia mengaku telah mengonfirmasi kepada salah satu komisioner LPSK.
"Yang disampaikan pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Ricard Eliezer setuju. Sehingga tidak benar yang seperti tadi yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan," tutupnya.
Sebelumnya, LPSK resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Lihat Juga :