KPK: 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan Tak Terdaftar di Bursa Efek
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:29 WIB
loading...
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut 134 pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar dalam bursa efek. Mereka umumnya merupakan pemilik perusahaan.
"Bukan, kalau (perusahaan terdaftar di bursa) itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280 perusahaan) tertutup," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengaku, tak mempersoalkan bila ratusan pegawai pajak itu memiliki saham di perusahaan terbuka. "Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tetapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," tuturnya
Baca juga: KPK Dalami 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak
Pahala menilai, bukan tidak boleh pegawai pajak memiliki saham. Namun demikian, Pahala menilai, pegawai pajak yang memiliki saham di sebuah perusahaan dapat menimbulkan perbuatan yang bahaya. Apalagi, memiliki saham di perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak.
"Bukan, kalau (perusahaan terdaftar di bursa) itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280 perusahaan) tertutup," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengaku, tak mempersoalkan bila ratusan pegawai pajak itu memiliki saham di perusahaan terbuka. "Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tetapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," tuturnya
Baca juga: KPK Dalami 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak
Pahala menilai, bukan tidak boleh pegawai pajak memiliki saham. Namun demikian, Pahala menilai, pegawai pajak yang memiliki saham di sebuah perusahaan dapat menimbulkan perbuatan yang bahaya. Apalagi, memiliki saham di perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak.
Lihat Juga :