Bahas Putusan Penundaan Pemilu, Komisi II DPR Akan Gelar Raker di Masa Reses

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:04 WIB
loading...
Bahas Putusan Penundaan Pemilu, Komisi II DPR Akan Gelar Raker di Masa Reses
Komisi II DPR menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu di tengah masa reses. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu di tengah masa reses. Raker ini akan membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025.

"Benar, surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, raker Komisi II DPR bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu rencananya dilaksanakan pada 15 Maret 2023. Namun kepastian jadwal itu masih harus menunggu persetujuan pimpinan DPR.

Baca juga: Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan majelis hakim poin 5 yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).



Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Berkas perkara banding akan diajukan pekan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Afifuddin mengatakan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)