Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April Mendatang, Berikut Daftar Majelis Hakimnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding atas vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dan hukuman kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Rencananya sidang banding perkara perkara pembunuhan Brigadir J itu akan digelar pada 12 April 2023 mendatang.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas perkara pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan diregister. Bahkan, majelis hakim yang memimpin persidangan sudah ditunjuk.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar kepada MPI, Kamis (9/3/2023).
Binsar menjelaskan keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang pidana banding secara bersamaan dalam satu hari yang sama. Adapun data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai berikut:
1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ferdy Sambo
- Majelis Hakim.
a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
b. Hakim Anggota:
(1) Ewit Soetriadi, SH., MH.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas perkara pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan diregister. Bahkan, majelis hakim yang memimpin persidangan sudah ditunjuk.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar kepada MPI, Kamis (9/3/2023).
Binsar menjelaskan keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang pidana banding secara bersamaan dalam satu hari yang sama. Adapun data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai berikut:
1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ferdy Sambo
- Majelis Hakim.
a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
b. Hakim Anggota:
(1) Ewit Soetriadi, SH., MH.