Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:02 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi
Kejagung kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Mereka dimintai keterangan terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo .

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam saksi itu adalah, RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo. Dan, DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication. “"Memeriksa 6 orang saksi," katanya, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut. "Enam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.



Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Sedangkan, tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)