Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi
Rabu, 08 Maret 2023 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Lihat Juga :