KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak, banyak sekali lagi. Paska tanggal 14 Agustus 2022 kami langsung mengikuti persidangan 15 partai politik," ujarnya.
Dia pun menegaskan, pada Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas konkret normanya. Sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait terkabulkan nya gugatan penundaan Pemilu 2024 itu.
"Lalu kenapa putusannya seperti ini, ya jangan tanya kepada kami. Sekarang Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 khususnya di Pasal 467 Ayat 1 Pasal 417 Ayat 1 jelas," ungkapnya.
"Siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutupnya.
Dia pun menegaskan, pada Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas konkret normanya. Sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait terkabulkan nya gugatan penundaan Pemilu 2024 itu.
"Lalu kenapa putusannya seperti ini, ya jangan tanya kepada kami. Sekarang Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 khususnya di Pasal 467 Ayat 1 Pasal 417 Ayat 1 jelas," ungkapnya.
"Siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :