KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
loading...
KPU Siap Hadiri RDP...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, terutama soal putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Terutama soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.

Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding berkaitan dengan fakta hukum yang akan dilakukan proses verifikasi dan administrasi.

Lalu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum masa tenggat waktu banding selama 14 hari usai putusan dibacakan, pada Kamis (2/3/2023).

"Memori banding melengkapi dengan kebutuhan untuk pembuktian itu. Dalam peraturan persidangan banding itu diberikan kesempatan 14 hari," katanya.

Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus

Lebih lanjut dia mengatakan, bukan kali pertama KPU digugat oleh partai politik. Bahkan dia menyebutkan, sudah ada 15 partai yang mengajukan gugatan ke persidangan.

"Banyak, banyak sekali lagi. Paska tanggal 14 Agustus 2022 kami langsung mengikuti persidangan 15 partai politik," ujarnya.

Dia pun menegaskan, pada Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas konkret normanya. Sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait terkabulkan nya gugatan penundaan Pemilu 2024 itu.

"Lalu kenapa putusannya seperti ini, ya jangan tanya kepada kami. Sekarang Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 khususnya di Pasal 467 Ayat 1 Pasal 417 Ayat 1 jelas," ungkapnya.

"Siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved