KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, terutama soal putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Terutama soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding berkaitan dengan fakta hukum yang akan dilakukan proses verifikasi dan administrasi.
Lalu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum masa tenggat waktu banding selama 14 hari usai putusan dibacakan, pada Kamis (2/3/2023).
"Memori banding melengkapi dengan kebutuhan untuk pembuktian itu. Dalam peraturan persidangan banding itu diberikan kesempatan 14 hari," katanya.
Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Lebih lanjut dia mengatakan, bukan kali pertama KPU digugat oleh partai politik. Bahkan dia menyebutkan, sudah ada 15 partai yang mengajukan gugatan ke persidangan.
"Banyak, banyak sekali lagi. Paska tanggal 14 Agustus 2022 kami langsung mengikuti persidangan 15 partai politik," ujarnya.
Dia pun menegaskan, pada Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas konkret normanya. Sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait terkabulkan nya gugatan penundaan Pemilu 2024 itu.
"Lalu kenapa putusannya seperti ini, ya jangan tanya kepada kami. Sekarang Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 khususnya di Pasal 467 Ayat 1 Pasal 417 Ayat 1 jelas," ungkapnya.
"Siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutupnya.
"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding berkaitan dengan fakta hukum yang akan dilakukan proses verifikasi dan administrasi.
Lalu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum masa tenggat waktu banding selama 14 hari usai putusan dibacakan, pada Kamis (2/3/2023).
"Memori banding melengkapi dengan kebutuhan untuk pembuktian itu. Dalam peraturan persidangan banding itu diberikan kesempatan 14 hari," katanya.
Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Lebih lanjut dia mengatakan, bukan kali pertama KPU digugat oleh partai politik. Bahkan dia menyebutkan, sudah ada 15 partai yang mengajukan gugatan ke persidangan.
"Banyak, banyak sekali lagi. Paska tanggal 14 Agustus 2022 kami langsung mengikuti persidangan 15 partai politik," ujarnya.
Dia pun menegaskan, pada Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas konkret normanya. Sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait terkabulkan nya gugatan penundaan Pemilu 2024 itu.
"Lalu kenapa putusannya seperti ini, ya jangan tanya kepada kami. Sekarang Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 khususnya di Pasal 467 Ayat 1 Pasal 417 Ayat 1 jelas," ungkapnya.
"Siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :