Diperiksa 5 Jam, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tepis Pamer Harta dan Miliki Pesawat
Selasa, 07 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tiba di KPK, Begini Penampakannya
Kendati demikian, Eko menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya telah cederai hati masyarakat dan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. "Terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Eko tiba lebih awal dari undangan klarifikasi LHKPN yakni pukul 9.00 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Eko diklalrifikasi oleh Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ucapnya.
Kendati demikian, Eko menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya telah cederai hati masyarakat dan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. "Terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Eko tiba lebih awal dari undangan klarifikasi LHKPN yakni pukul 9.00 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Eko diklalrifikasi oleh Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :