Sebarkan Hoaks, Channel YouTube Agenda Politik Dilaporkan Partai Perindo ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan channel YouTube "Agenda Politik" ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengungkapkan, laporan itu dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Hari ini kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendeskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan agenda politik," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Christophorus menegaskan, pihaknya melaporkan channel YouTube tersebut lantaran mengunggah video yang sangat tidak benar. Pasalnya, akun itu hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Jadi hari ini kita laporkan karena apa yang disampaikan di dalam unggahan itu ya hoaks, super-super hoaks, karena itu hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi dengan narasinya itu bohong besar. Ini benar-benar hoaks yang memang harus ada konsekuensi terhadap penunggahnya," ujarnya.
Menurut Christophorus, channel YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada ataupun mengada-ada.
"Kalau yang ada di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang di proses berkaitan dengan Ketua Umum kami. Padahal tidak ada proses hukum apa pun dan cuplikan yang disampaikan di situ cuplikan kasus yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali, kasus yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan itu tidak ada kaitannya sama sekali dan itu justru narasi yang dibangun bertolak belakang sekali dengan apa yang selama ini dijalankan Partai Perindo," paparnya.
Padahal, Partai Perindo saat ini sangat kontra dengan praktik korupsi di Indonesia. Sehingga, narasi yang dibangun channel itu sangat hoaks.
Terkait dengan laporan ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Partai Perindo. Sejumlah barang bukti pun telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Kita ada screenshoot yang kita sampaikan juga download dari kanal dan juga pembanding video pembanding dari cuplikan apa yang ada dikanal itu. Itu kan ngambil cuplikan dari video lain. Kita sampaikan video asli yang dicuplik dari mana saja itu aja," tuturnya.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengungkapkan, laporan itu dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Hari ini kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendeskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan agenda politik," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Christophorus menegaskan, pihaknya melaporkan channel YouTube tersebut lantaran mengunggah video yang sangat tidak benar. Pasalnya, akun itu hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Jadi hari ini kita laporkan karena apa yang disampaikan di dalam unggahan itu ya hoaks, super-super hoaks, karena itu hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi dengan narasinya itu bohong besar. Ini benar-benar hoaks yang memang harus ada konsekuensi terhadap penunggahnya," ujarnya.
Menurut Christophorus, channel YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada ataupun mengada-ada.
"Kalau yang ada di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang di proses berkaitan dengan Ketua Umum kami. Padahal tidak ada proses hukum apa pun dan cuplikan yang disampaikan di situ cuplikan kasus yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali, kasus yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan itu tidak ada kaitannya sama sekali dan itu justru narasi yang dibangun bertolak belakang sekali dengan apa yang selama ini dijalankan Partai Perindo," paparnya.
Padahal, Partai Perindo saat ini sangat kontra dengan praktik korupsi di Indonesia. Sehingga, narasi yang dibangun channel itu sangat hoaks.
Terkait dengan laporan ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Partai Perindo. Sejumlah barang bukti pun telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Kita ada screenshoot yang kita sampaikan juga download dari kanal dan juga pembanding video pembanding dari cuplikan apa yang ada dikanal itu. Itu kan ngambil cuplikan dari video lain. Kita sampaikan video asli yang dicuplik dari mana saja itu aja," tuturnya.
(cip)