KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Senin, 06 Maret 2023 - 19:33 WIB
loading...
KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri.
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf terkait Kasus Gratifikasi Eks Panglima GAM Izil Azhar
Sebelumnya, Irwandi Yusuf menepis tuduhan menerima gratifikasi melalui mantan Panglima GAM Izil Azhar sebesar Rp32,4 miliiar terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh. Irwandi mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," ujar Irwandi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Irwandi menerangkan, pemeriksaan kali ini dirinya hadir sebagai saksi dan diperiksa selama empat jam kurang. Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.
Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini kembali menegaskan, jika namanya dibawa-bawa Izil Azhar. "Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih," tandas Irwandi.
Baca juga: Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar untuk Jaminan Keamanan
Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh.
Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf terkait Kasus Gratifikasi Eks Panglima GAM Izil Azhar
Sebelumnya, Irwandi Yusuf menepis tuduhan menerima gratifikasi melalui mantan Panglima GAM Izil Azhar sebesar Rp32,4 miliiar terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh. Irwandi mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," ujar Irwandi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Irwandi menerangkan, pemeriksaan kali ini dirinya hadir sebagai saksi dan diperiksa selama empat jam kurang. Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.
Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini kembali menegaskan, jika namanya dibawa-bawa Izil Azhar. "Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih," tandas Irwandi.
Baca juga: Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar untuk Jaminan Keamanan
Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh.
Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
(maf)
Lihat Juga :