Anggota DPR Sebut Perlindungan Jaminan Sosial PMI Semakin Luas

Senin, 06 Maret 2023 - 16:01 WIB
loading...
Anggota DPR Sebut Perlindungan...
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah mendukung terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, aturan baru tersebut akan memberikan manfaat lebih untuk perlindungan dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia.

Nur Nadlifah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan hingga setelah bekerja sebagai PMI. Permenaker ini menjadi bukti keberpihakan negara kepada tenaga kerja Indonesia. Sebab, dengan aturan baru tersebut, manfaat perlindungan menjadi lebih luas, sehingga PMI dapat bekerja lebih tenang di negeri orang.

"Ada jaminan sosial atas 21 risiko, yang meningkat dari aturan sebelumnya. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan," kata politikus PKB ini, Senin (6/3/2023).



Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan. Nominalnya tetap sama yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Adapun rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yakni 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Meski besaran iuran tidak mengalami kenaikan, tapi Menaker Ida memastikan manfaat program jaminan sosial justru bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved