Anggota DPR Sebut Perlindungan Jaminan Sosial PMI Semakin Luas

Senin, 06 Maret 2023 - 16:01 WIB
loading...
Anggota DPR Sebut Perlindungan...
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah mendukung terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, aturan baru tersebut akan memberikan manfaat lebih untuk perlindungan dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia.

Nur Nadlifah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan hingga setelah bekerja sebagai PMI. Permenaker ini menjadi bukti keberpihakan negara kepada tenaga kerja Indonesia. Sebab, dengan aturan baru tersebut, manfaat perlindungan menjadi lebih luas, sehingga PMI dapat bekerja lebih tenang di negeri orang.

"Ada jaminan sosial atas 21 risiko, yang meningkat dari aturan sebelumnya. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan," kata politikus PKB ini, Senin (6/3/2023).



Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan. Nominalnya tetap sama yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Adapun rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yakni 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Meski besaran iuran tidak mengalami kenaikan, tapi Menaker Ida memastikan manfaat program jaminan sosial justru bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Baca juga: Anwar Ibrahim Bakal Temui Jokowi, Ini Harapan PMI Soal Penempatan TKI

Secara lebih terperinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Kemudian, manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja. Dalam Permenaker 4/2023 itu juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon PMI atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Manfaat berikutnya antara lain bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Wamen Christina Ungkap...
Wamen Christina Ungkap Banyak Peluang Kerja Sektor Kesehatan di Luar Negeri
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam Dipulangkan, Menko Polkam: Pelaku TPPO Bakal Diproses Hukum
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
Rekomendasi
Hukum Menggabungkan...
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Alasan Menyedihkan Pangeran...
Alasan Menyedihkan Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian, Bukan Ingin Pisah dari Kate
Berita Terkini
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Diprediksi...
Arus Balik Lebaran Diprediksi Berlangsung hingga 11 April 2025
4 jam yang lalu
Ipda Endry Pelaku Kekerasan...
Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf
6 jam yang lalu
Polri Janji Selidiki...
Polri Janji Selidiki Ajudan Kapolri yang Diduga Tempeleng Jurnalis Semarang
8 jam yang lalu
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis,...
Prabowo Bertemu 7 Jurnalis, Apa yang Dibicarakan?
9 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Lalin...
Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan
10 jam yang lalu
Infografis
Mau Caplok Gaza, Anggota...
Mau Caplok Gaza, Anggota Parlemen AS Ingin Trump Dimakzulkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved