Anggota DPR Sebut Perlindungan Jaminan Sosial PMI Semakin Luas

Senin, 06 Maret 2023 - 16:01 WIB
loading...
Anggota DPR Sebut Perlindungan...
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah mendukung terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, aturan baru tersebut akan memberikan manfaat lebih untuk perlindungan dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia.

Nur Nadlifah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan hingga setelah bekerja sebagai PMI. Permenaker ini menjadi bukti keberpihakan negara kepada tenaga kerja Indonesia. Sebab, dengan aturan baru tersebut, manfaat perlindungan menjadi lebih luas, sehingga PMI dapat bekerja lebih tenang di negeri orang.

"Ada jaminan sosial atas 21 risiko, yang meningkat dari aturan sebelumnya. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan," kata politikus PKB ini, Senin (6/3/2023).



Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan. Nominalnya tetap sama yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Adapun rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yakni 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Meski besaran iuran tidak mengalami kenaikan, tapi Menaker Ida memastikan manfaat program jaminan sosial justru bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Rekomendasi
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved